KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan tersebut kepada masyarakat Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, sebanyak 47 bidang tanah melalui Kepala Desa Saludongka pada Rabu (21/10/2026).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah serta memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Program PTSL menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara berharap penyerahan sertipikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Saludongka, serta mendorong masyarakat untuk menjaga, memanfaatkan, dan mengelola tanah secara bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan