Aparat Penegak Hukum Didesak Bebaskan Supriyani, Guru di Konsel yang Ditahan Kejari

Keterangan Gambar : mantan Ketua Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis (APKS) PGRI Sulawesi Tenggara, Suharmin Arfad

KENDARI – Kasus guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani yang ditahan penegak hukum karena menegur muridnya kini mendapat tanggapan dan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dukungan datang dari mantan Ketua Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis (APKS) PGRI Sulawesi Tenggara, Suharmin Arfad. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membebaskan Supriyani, seorang guru yang saat ini sedang ditahan karena diduga telah menegur siswanya.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera membebaskan Ibu Supriyani, S.Pd dari tuntutan hukum karena niat beliau hanyalah mendidik sesuai tugasnya sebagai guru,” ujar Suharmin kepada Potretsultra.com, Senin (21/10/2024).

Sekretaris BPMD Provinsi Sulawesi Tenggara itu juga meminta kepada aparat hukum agar memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani, S.Pd. Karena menurutnya, hal tersebut telah mencemarkan nama baik dan merusak citra kepolisian di mata publik.

Guru Supriyani, S.Pd (Tanda Panah) Saat Ditahan oleh Kejari Konawe Selatan

Suharmin juga mengharapkan dukungan semua guru-guru se Sulawesi Tenggara agar menunjukkan solidaritasnya kepada Supriyani. Apalagi guru berstatus honorer tersebut sebagai ibu yang memiliki anak kecil masih berusia balita.

“Kami juga meminta guru se Sultra untuk segera melakukan aksi solidaritas dalam rangka mendampingi dan memberi semangat kepada Ibu Supriyani, S.Pd karena sebagai Ibu beliau masih punya anak kecil yg masih balita dan masih berstatus honorer,” harapnya.

Diketahui, Supriyani, S.Pd merupakan guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan telah ditahan Kejari Konsel pada 17 Oktober 2014 usai Polsek Baito menetapkannya sebagai tersangka.

Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid atas tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan rencananya akan disidangkan pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 nanti.

Laporan: Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *