KOLAKA UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Kegiatan pada Jumat (16/10/2026) ini bertujuan menyatukan visi pembangunan desa, menyinkronkan data dan informasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan tenaga pendamping dalam mendorong terwujudnya desa mandiri di Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Dahring, S.TP., Sekretaris Dinas PMD M. Ramsyah, S.Sos., Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Kolaka Utara Sufly A.F., serta perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Musakkar, S.T. Turut hadir Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Dahring, menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi seluruh pihak merupakan kunci dalam memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan sesuai regulasi serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, tenaga pendamping memiliki peran strategis dalam mengawal pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi program pembangunan.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, dan meningkatkan efektivitas pendampingan kepada pemerintah desa. Kita ingin seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dahring juga menyoroti pentingnya pelaksanaan musyawarah desa dan musyawarah dusun sebagai bagian mendasar dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menentukan kebutuhan prioritas, dan menyepakati program yang akan dilaksanakan melalui anggaran desa.
Ia mengingatkan agar setiap tahapan perencanaan dilaksanakan secara tertib dan melibatkan masyarakat. Sebab, perencanaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, bahkan memicu kesalahpahaman antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya meminta seluruh pendamping desa agar lebih teliti dan proaktif memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur. Jangan sampai program sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan karena proses perencanaan dan musyawarah tidak dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga meminta para pendamping memperkuat komunikasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas PMD. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan, kata dia, perlu segera dikoordinasikan agar dapat dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Sebagai kepala dinas yang baru, Dahring menyatakan perlunya mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi desa, termasuk kendala yang telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui akar masalah, menentukan pihak yang perlu dilibatkan, serta merumuskan tindak lanjut yang tepat.
Selain tata kelola pembangunan, ia turut menekankan pentingnya pembinaan kelembagaan ekonomi desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengelolaan BUMDes diharapkan dilakukan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bergerak. Jika ada kendala, segera komunikasikan. Kita harus membangun koordinasi yang terbuka dan berkesinambungan agar setiap program dapat berjalan dengan baik sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten TPP Kolaka Utara, Sufly A.F., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan dan melakukan evaluasi, tetapi juga sarana memperkuat komitmen bersama antara tenaga pendamping dan pemerintah daerah.
Menurut Sufly, pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama Dinas PMD, Bappeda, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
“Bagi kami, membangun dari desa adalah tanggung jawab bersama. Tugas TPP P3MD adalah memastikan regulasi tentang desa dapat dipahami hingga tingkat pemerintah desa dan masyarakat. Sementara itu, Dinas PMD memiliki peran penting melalui program pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa,” ungkapnya.
Ia berharap hasil rapat koordinasi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan sehingga pendampingan desa semakin efektif dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bappeda Kolaka Utara, Musakkar, S.T., mendorong agar pembahasan pembangunan desa tidak hanya berfokus pada berbagai persoalan yang muncul, tetapi juga mengidentifikasi desa-desa yang telah menunjukkan inovasi dan praktik baik dalam menjalankan program pembangunan.
Menurutnya, pengalaman dan keberhasilan desa-desa tersebut dapat menjadi referensi bagi desa lain dalam mengembangkan program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat masing-masing.
Identifikasi praktik baik tersebut diharapkan dapat mendorong pertukaran pengalaman antardesa sekaligus memperluas penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas PMD Kolaka Utara bersama TPP P3MD diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Dengan pendampingan yang terarah, koordinasi yang berkelanjutan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel, pembangunan desa diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Andika

























Tinggalkan Balasan