BOMBANA – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Burhanuddin – Ahmad Yani (Berani) mempertanyakan progres laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat ASN di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.
Hal ini diungkapkan Salah satu Tim Hukum Palson nomor urut 1 Berani, Masri Said, SH, MH. Kata dia, oknum terlapor pejabat ASN di lingkup DLH Kabupaten Bombana diduga mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Burhanuddin dan Ahmad Yani. Hal ini diketahui melalui rekaman video yang dijadikan bukti dalam laporan tersebut.
Sebagai informasi, lanjut Masri Said, bahwa hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Polres Bombana. Prosesnya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 Oktober 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Oktober 2024.
“Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Hukum Berani, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan atau progress yang signifikan,” ujar Masri Said dalam keterangan persnya, Rabu (16/10/2024).
Pasalnya, kata Masri Said, terlapor atau oknum Pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana tersebut dalam proses penyidikan belum berhasil diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik Gakkumdu.
“informasinya penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun oknum tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan bahkan sudah dilakukan upaya monitoring posisi terlapor tetapi informasinya belum terdeteksi hingga saat ini,” ungkapnya.
Hal ini menurut Masri Said, tentu menjadi tanda tanya besar bagi Tim Hukum Berani. Ada apa dan mengapa penyidik sentra Gakkumdu hingga saat ini belum mampu menghadirkan oknum terlapor tersebut guna diperiksa dan diambil keterangannya demi kelancaran proses penyidikan.
“Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan tindakannya di muka persidangan,” katanya.
Apalagi kata Masri Said, mengingat penyidikan perkara tindak pidana pemilihan di Gakkumdu dibatasi oleh jangka waktu yang relatif singkat yaitu hanya kurang lebih 14 Hari. Jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan hanya tersisa kurang lebih 6 (enam) hari yaitu sampai pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024.
“Sebagai kuasa Pelapor kami tentu berharap bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini tidak mati dan berakhir mengenaskan di tangan rekan-rekan penyidik. Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Berani dengan ini meminta dan mendesak agar penyidik sentra Gakkumdu melakukan langkah-langkah yang serius dan sungguh-sungguh dalam menangani dan memastikan proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan dengan semestinya,” tegasnya.
“Kami mendesak agar penyidik segera melakukan langkah dan upaya serius dan terukur serta efektif termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan upaya paksa untuk memastikan Terlapor dapat hadir memenuhi pemeriksaan perkara,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan