KOLAKA UTARA — Tim Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara angkat bicara terkait pemberitaan mengenai gugatan 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Bupati Kolaka Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Pemkab Kolaka Utara meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan mengenai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan.
Pengacara Pemkab Kolaka Utara, Ferry Ashari, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan para ASN merupakan hak hukum yang harus dihormati. Namun, menurutnya, gugatan dan dalil yang disampaikan penggugat masih harus diuji melalui proses persidangan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk para ASN, untuk menempuh upaya hukum. Namun perlu dipahami, perkara ini masih dalam pemeriksaan di PTUN Kendari. Oleh karena itu, adanya gugatan maupun berbagai dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum,” ujar Ferry, Selasa (25/8/2026).
Sah atau Tidaknya Keputusan Menjadi Kewenangan Majelis Hakim
Ferry menjelaskan, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek sengketa merupakan kewenangan Majelis Hakim PTUN.
Dalam proses persidangan, seluruh fakta, dokumen, dasar kewenangan, argumentasi hukum, serta alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji dan dinilai secara objektif.
“Setiap pihak tentu memiliki argumentasi dan pandangan hukumnya masing-masing. Namun, apakah dalil tersebut terbukti atau tidak, semuanya akan diuji dalam persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, Ferry meminta agar pernyataan atau dalil dari salah satu pihak tidak langsung diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan. Menurutnya, proses peradilan harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Hormati Kewenangan BKN
Terkait adanya pemberitaan mengenai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ferry menegaskan bahwa Pemkab Kolaka Utara menghormati kewenangan BKN dalam penyelenggaraan manajemen ASN.
Ia juga membantah jika persoalan tersebut disederhanakan menjadi narasi bahwa pemerintah daerah secara serta-merta mengabaikan rekomendasi BKN.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati BKN dan seluruh kewenangannya. Terkait rekomendasi yang ada, tentu harus dilihat secara utuh, baik substansi, dasar hukum maupun mekanisme tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ferry.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan manajemen ASN harus dilihat dalam kerangka hukum dan administrasi pemerintahan secara menyeluruh.
Ia memastikan berbagai dokumen, dasar kewenangan, serta pertimbangan yang berkaitan dengan keputusan yang disengketakan akan disampaikan dan diuji dalam proses persidangan di PTUN Kendari.
Penataan Jabatan Tidak Otomatis Berarti Hukuman
Ferry juga menanggapi narasi mengenai 89 ASN yang disebut mengalami nonjob. Ia meminta publik tidak serta-merta menyamakan penataan jabatan dengan hukuman disiplin atau sanksi terhadap ASN.
“Penataan jabatan ASN tidak dapat secara otomatis disamakan dengan hukuman disiplin. Setiap kebijakan administrasi pemerintahan memiliki dasar, prosedur dan pertimbangan yang perlu dilihat secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pemberitaan atau narasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, seluruh aspek harus dilihat berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Tidak Ingin Berpolemik di Ruang Publik
Ferry memastikan Pemkab Kolaka Utara akan menghadapi gugatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati setiap tahapan persidangan di PTUN Kendari.
Pihaknya juga memilih untuk tidak membangun polemik di ruang publik maupun mendahului kesimpulan Majelis Hakim.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik dan juga tidak ingin mendahului proses persidangan. Seluruh argumentasi, dasar hukum, dokumen dan bukti yang berkaitan dengan penerbitan keputusan tersebut akan kami sampaikan secara proporsional di hadapan Majelis Hakim,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan kesempatan kepada lembaga peradilan untuk menjalankan kewenangannya.
“Gugatan yang diajukan merupakan hak para penggugat dan tentu kami hormati. Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga memiliki hak untuk mempertahankan serta menjelaskan dasar hukum atas keputusan yang telah diterbitkan,” tuturnya.
Ferry kembali menegaskan, gugatan maupun pernyataan hukum dari salah satu pihak tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa keputusan Bupati Kolaka Utara telah terbukti melanggar hukum.
“Seluruh persoalan tersebut saat ini masih dalam proses pengujian di PTUN Kendari. Karena itu, mari kita hormati proses hukum dan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta, dokumen dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.
Laporan: Andika

























Tinggalkan Balasan