KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kolaka Utara ini menjadi forum untuk menghimpun masukan, saran, serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Buhari, S.Kel., M.Si. Saat dikonfirmasi, Buhari menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan UMKM merupakan langkah penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan bersama. Karena itu, regulasi yang kita susun harus benar-benar memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” ujar Buhari.
Ia menegaskan, Raperda tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan administratif, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan. Mulai dari pendataan, perizinan, pembinaan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, pemasaran, hingga pemanfaatan teknologi digital.
“Kami berharap melalui FGD ini seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif. Dengan begitu, Raperda ini nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” tambahnya.
Tim Akademik Paparkan Penyusunan Raperda
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan penyusunan Naskah Raperda yang disampaikan oleh Dr. Guswan Hakim, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda Penataan dan Pemberdayaan UMKM. Dr. Guswan Hakim merupakan dosen Universitas Halu Oleo (UHO).
Dalam pemaparannya, Guswan menjelaskan landasan serta urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Kolaka Utara.
Ia menerangkan bahwa keberadaan Raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk membangun sistem penataan dan pemberdayaan UMKM yang lebih terarah, terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan potensi daerah.
Dalam rancangan tersebut, UMKM ditempatkan sebagai bagian penting dalam struktur perekonomian daerah. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas, daya saing, inovasi dan keberlanjutan usaha.
Guswan juga menjelaskan sejumlah substansi yang menjadi perhatian dalam Raperda, antara lain penataan UMKM, pemberdayaan pelaku usaha, kemitraan, digitalisasi UMKM, pengembangan inkubator bisnis, akses pembiayaan serta sistem informasi UMKM.
“Penyusunan regulasi ini harus melihat kebutuhan dan kondisi riil pelaku UMKM. Peraturan daerah nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
FGD tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengembangan UMKM di Kabupaten Kolaka Utara. Di antaranya Sekretaris Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Setda, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kerabat Muda Berkarya, Aku Mandiri, serta APUIK.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap penyusunan regulasi, sehingga Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha.
Rancangan Perda ini sendiri menekankan pentingnya peningkatan daya saing, produktivitas, inovasi, keberlanjutan usaha dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah daerah nantinya diarahkan untuk memperkuat kemitraan UMKM dengan usaha besar, BUMN, BUMD, koperasi maupun pihak lainnya berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan.
Aspek digitalisasi UMKM juga menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan usaha, pemasaran, pembiayaan serta pengembangan usaha.
Melalui FGD ini, DPRD Kolaka Utara berharap seluruh masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
Regulasi tersebut diharapkan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih tertata, mandiri, produktif dan berdaya saing, sekaligus menjadikan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat di daerah.
Laporan: Andika

























Tinggalkan Balasan