OPINI – Wilayah pesisir bukan sekadar hamparan pasir putih, laut biru, dan gugusan pulau kecil yang memanjakan mata. Di balik keindahannya, terdapat ekosistem yang menopang kehidupan, sumber penghidupan masyarakat, warisan budaya, dan kekayaan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Namun, ketika kepentingan ekonomi berjalan tanpa kendali, pesisir berisiko kehilangan wajah aslinya. Pasir yang dahulu menjadi daya tarik wisata dapat terkikis, bentang alam berubah, dan keseimbangan ekosistem terganggu. Keuntungan mungkin dinikmati hari ini, tetapi kerugian ekologis bisa diwariskan selama puluhan tahun.
Pulau Munante di Kabupaten Muna patut menjadi perhatian bersama. Munculnya kekhawatiran mengenai perubahan bentang alam akibat aktivitas pengerukan menuntut perhatian serius pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Kondisi, penyebab, serta tingkat kerusakannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan data ilmiah yang terbuka.
Persoalannya bukan semata-mata tentang pasir yang hilang atau keindahan yang memudar. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah sampai sejauh mana alam boleh dimanfaatkan, dan kapan kepentingan ekonomi harus berhenti demi menyelamatkan lingkungan?
Al-Qur’an Mengingatkan, Kerusakan Bukan Jalan Kemakmuran
Islam menempatkan manusia bukan sebagai penguasa alam yang bebas memperlakukannya sesuka hati, melainkan sebagai makhluk yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.
Pesan ayat tersebut sangat relevan dengan persoalan pesisir. Alam yang telah memiliki keseimbangan tidak semestinya dirusak demi keuntungan sesaat. Pemanfaatan sumber daya harus mempertimbangkan keberlanjutan, keselamatan lingkungan, dan hak generasi berikutnya.
Peringatan yang lebih spesifik terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia..
Ayat ini mengajak manusia merenungkan hubungan antara tindakan dan akibatnya. Ketika pemanfaatan alam dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis, dampaknya tidak berhenti pada perubahan fisik lingkungan. Kehidupan masyarakat pesisir, mata pencaharian nelayan, potensi wisata, hingga warisan alam daerah dapat ikut terancam.
Dalam perspektif Islam, pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau keuntungan yang dihasilkan. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga amanah, menghindari kerusakan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sebanyak mungkin orang.
Dalam ilmu lingkungan dan pembangunan wilayah, terdapat sejumlah pendekatan yang relevan untuk membaca persoalan pesisir, termasuk kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam Pulau Munante.
Pendekatan ini memandang pesisir sebagai satu kesatuan sistem darat, laut, ekosistem, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sektoral, seolah-olah kepentingan pertambangan, pariwisata, perikanan, dan konservasi tidak saling berhubungan.
Kajian Laely Nurhidayah mengenai pengelolaan pesisir terpadu di Indonesia menyoroti persoalan seperti lemahnya partisipasi publik, konflik pemanfaatan sumber daya, serta tumpang tindih pengelolaan. Pendekatan terpadu diperlukan untuk menangani persoalan kompleks tersebut.
Jika diterapkan pada Pulau Munante, pendekatan ini menuntut pemerintah tidak hanya melihat nilai ekonomis material yang diambil, tetapi juga perubahan garis pantai, kondisi habitat, dampak terhadap masyarakat, serta keberlanjutan fungsi kawasan.
Dalam pengelolaan lingkungan, setiap kawasan mempunyai kemampuan terbatas untuk menanggung tekanan aktivitas manusia. Daya dukung berkaitan dengan kemampuan lingkungan menopang kehidupan dan aktivitas, sedangkan daya tampung berkaitan dengan kemampuannya menerima gangguan atau beban pencemaran tanpa kehilangan fungsi yang diperlukan.
Prinsipnya sederhan tidak semua sumber daya yang secara fisik dapat diambil berarti layak atau aman untuk dieksploitasi.
Pengerukan pasir, misalnya, harus dinilai berdasarkan karakteristik geologi, dinamika sedimen, arus, gelombang, perubahan garis pantai, dan dampak ekologisnya. Tanpa kajian yang memadai, pemanfaatan yang dianggap menguntungkan dalam jangka pendek berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan yang jauh lebih besar.
Pembangunan berkelanjutan menekankan pemenuhan kebutuhan masa kini tanpa menghilangkan kemampuan generasi mendatang memenuhi kebutuhannya sendiri.
Artinya, kesejahteraan masyarakat hari ini tidak boleh dibangun dengan menghabiskan sumber daya yang menjadi sandaran kehidupan generasi berikutnya.
Apabila keindahan pasir putih merupakan aset pariwisata, nilai ekonominya justru dapat bergantung pada kelestarian pasir tersebut. Menghilangkan daya tarik alam demi keuntungan sesaat dapat menjadi tindakan yang bertentangan dengan kepentingan ekonomi jangka panjang.
Ketiga pendekatan ini mengarah pada satu kesimpulan: pemanfaatan pesisir harus didasarkan pada ilmu pengetahuan, kehati-hatian, pengawasan, dan kepentingan publik.
Negara Memiliki Kewajiban Melindungi Pesisir
Perlindungan pesisir bukan hanya persoalan etika dan kepedulian sosial. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya pesisir dan perlindungan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Regulasi ini menjadi landasan utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengaturannya menekankan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta generasi sekarang dan mendatang.
Implikasinya, aktivitas pemanfaatan pesisir harus diperiksa kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan zonasi yang berlaku, ketentuan perizinan, serta persyaratan lingkungan. Klaim bahwa suatu kegiatan menguntungkan masyarakat tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban tersebut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya.
Undang-undang ini memberikan landasan bagi perlindungan lingkungan, pengendalian kerusakan, peran masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diakui dalam kerangka hukum tersebut
Dengan demikian, dugaan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dalam konteks aktivitas yang berpotensi mengubah lingkungan pesisir, pemerintah perlu memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan yang berlaku, pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan, serta tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan.
Ketentuan yang diterapkan pada suatu kegiatan harus disesuaikan dengan jenis usaha, lokasi, skala, dan peraturan yang berlaku. Karena itu, penilaian hukum terhadap kegiatan tertentu di Pulau Munante memerlukan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar dugaan.
Dalam berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat kerap menjadi alasan yang dikemukakan. Pembangunan memang dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan menambah pendapatan daerah.
Namun, manfaat tersebut harus dapat dibuktikan dan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. Siapa yang memperoleh keuntungan? Siapa yang menanggung kerugian? Apakah masyarakat pesisir memperoleh manfaat jangka panjang, atau justru kehilangan sumber penghidupan akibat perubahan lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara transparan. Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada sosialisasi formal. Warga yang kehidupannya bergantung pada pesisir perlu memperoleh informasi yang memadai, kesempatan menyampaikan pendapat, dan ruang untuk mengawasi kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan mereka.
Pemerintah pun perlu membuka informasi yang relevan mengenai rencana kegiatan, persyaratan lingkungan, pengawasan, serta hasil evaluasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan terkait.
Sebab, pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat harus dapat diuji berdasarkan manfaat nyata, keadilan, dan keberlanjutan bukan hanya berdasarkan pernyataan pihak yang berkepentingan.
Pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang perlu memastikan kondisi aktual kawasan melalui dokumentasi lapangan, pemetaan garis pantai, evaluasi perubahan bentang alam, serta kajian terhadap aktivitas yang diduga berkontribusi pada perubahan tersebut.
Jika ditemukan indikasi kerusakan, pemeriksaan terhadap kesesuaian tata ruang, dokumen persetujuan lingkungan, perizinan, dan kewajiban pemulihan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, dan media juga memiliki peran penting dalam mendorong pengawasan yang terbuka serta berbasis bukti. Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu tanpa dasar, melainkan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai hukum dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
Pemulihan lingkungan pun harus dirancang berdasarkan kajian ilmiah. Tidak setiap kerusakan dapat diselesaikan dengan reklamasi atau penataan kembali secara fisik. Pendekatan pemulihan harus mempertimbangkan penyebab kerusakan, karakteristik kawasan, dan kemungkinan mengembalikan fungsi ekologisnya.
Jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah kerusakan menjadi semakin sulit dipulihkan.
Pulau-pulau kecil bukan ruang kosong yang bebas diperlakukan sesuka hati. Di dalamnya terdapat ekosistem, sejarah, identitas, dan sumber penghidupan yang tidak selalu dapat digantikan dengan uang.
Munante harus menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pelestarian tidak boleh dipertentangkan. Keduanya seharusnya berjalan bersama melalui perencanaan yang matang, penegakan hukum yang konsisten, dan pengawasan publik yang kuat.
Alam memang menyediakan sumber daya untuk dimanfaatkan manusia. Namun, hak memanfaatkan bukanlah hak untuk merusak tanpa batas.
Al-Qur’an telah mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi. Ilmu pengetahuan mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Hukum negara mewajibkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Ketiganya bertemu pada pesan yang sama: keberlanjutan harus menjadi dasar dalam setiap keputusan pembangunan.
Jangan menunggu pasir putih berubah menjadi kenangan. Jangan menunggu pulau kecil kehilangan pesonanya untuk menyadari betapa berharganya alam yang selama ini kita miliki.
Jaga alam, lestarikan pesisir. Sebab, ketika alam kehilangan keseimbangannya, yang dipertaruhkan bukan hanya keindahan sebuah pulau, melainkan juga kehidupan dan masa depan generasi berikutnya. (Seri 2 Bersambung).
Penulis: Dr. La Ismeid (Pakar Manajemen Strategik/Wakil Ketua IV DPP Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI)

























Tinggalkan Balasan