Perubahan Simbol Mahar Wawonii dari Kelapa ke Pala Diduga Tabrak Hukum Adat

Keterangan Gambar : Ketua Bidang Hukum Adat dan Advokasi Lembaga Adat Wawonii, Ajad Sudrajad, S.H

KONAWE KEPULAUAN – Tradisi sakral masyarakat hukum adat Pulau Wawonii kini tengah berada di pusaran sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kuat pengabaian hukum adat terkait perubahan simbol mahar perkawinan.

Hal ini ramai diperbincangkan lantaran diduga terjadi perubahan mahar adat perkawinan dari simbol adat Wawonii yakni pohon kelapa menjadi pohon pala. Problem ini diduga terjadi di Polara Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan.

Langkah sepihak yang mengubah esensi mahar dari semula 30 pohon kelapa menjadi 30 pohon pala ini dinilai berpotensi mencederai tatanan nilai yang telah dirawat secara turun-temurun oleh leluhur.

Merespons polemik tersebut, Ketua Bidang Hukum Adat dan Advokasi Lembaga Adat Wawonii, Ajad Sudrajad, S.H., menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) tidak hanya menempatkan hukum tertulis sebagai kiblat utama, melainkan juga wajib mengakui dan menghormati hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).

Menurutnya, setiap perubahan terhadap simbol adat yang telah mengakar idealnya wajib melalui mekanisme musyawarah yang sah dan melibatkan lembaga adat resmi.

“Tanpa adanya proses tersebut, peralihan komoditas mahar ini patut diduga telah menabrak semangat perlindungan dan pelestarian budaya lokal,” ujar Ajad Sudrajad, SH dalam keterangan persnya, Sabtu (18/7/2026).

Sikap tegas Lembaga Adat Wawonii ini, lanjut Ajad, bukan tanpa dasar, melainkan berdiri kokoh di atas benteng konstitusi dan legitimasi hukum.

Ia membeberkan, secara nasional pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya serta hak-hak tradisional masyarakat adat telah dijamin secara berlapis dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sementara di tingkat daerah, komitmen tersebut telah mengkristal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Wawonii. Perda ini secara spesifik mengatur bahwa penetapan upacara perkawinan adat harus memperhatikan kesucian unsur budaya serta melibatkan tokoh masyarakat.

“Sehingga tata cara perkawinan adat bukan lagi sekadar kebiasaan sosial, melainkan sudah memegang legitimasi hukum daerah yang kuat,” bebernya.

Kendati melayangkan kritik tajam, kata Ajad, Lembaga Adat Wawonii tetap mengedepankan objektivitas tinggi dengan menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penggunaan frasa “patut diduga” dalam pendapat hukum ini menunjukkan bahwa indikasi pelanggaran yang terjadi masih harus diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan, adil, dan objektif.

Guna meredam polemik dan menjaga marwah adat Pulau Wawonii, Ajad Sudrajad merumuskan beberapa rekomendasi strategis demi masa depan tatanan adat Wawonii. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan perlu untuk segera turun tangan memfasilitasi ruang dialog dan musyawarah yang melibatkan Lembaga Adat Wawonii, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia juga diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam proses administrasi pernikahan tersebut.

“Sembari menunggu Lembaga Adat Wawonii membentuk tim pengkajian khusus untuk mengumpulkan fakta secara komprehensif, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyaring informasi agar tidak terjebak dalam provokasi demi luhurnya persatuan di Pulau Wawonii,” ucapnya.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *