Wartawan di Baubau Ditikam OTK, SMSI Desak Polres Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Pemimpin Redaksi, LM Irfan Mihzan (Baju Kaos Putih)

BAUBAU – Aksi penikaman yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mendapat kecamatan dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau.

Irfan ditikam di depan rumahnya oleh Oknum Tak Dikenal (OTK) di Komplek Perumnas Kecamatan Kokalakuna Kota Baubau. Ia ditikam saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, Irfan mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau. Lalu sekira pukul 15.00 Wita, LM Irfa Mihzan, melaporkan secara resmi peristiwa dugaan penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau. Saat berita ini dirilis, LM Irfa Mihzan, sedang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik.

“Sangat disesalkan aksi penikaman wartawan ini. Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” ujar Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya.

Gunardih Eshaya mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan. Menurutnya, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang dan menyudutkan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Gunardih Eshaya menegaskan, apapun alasannya tentu tindakan premanisme tidak dibenarkan. Apalagi terhadap wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Perlu diingat bahwa salah satu fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, apabila diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan menjadi maka tugas pers untuk mengontrol,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gunardih Eshaya, SMSI Kota Baubau meminta agar aparat Polres Baubau segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Tidak hanya pelaku penikaman, ia juga mendorong untuk mencari tau siapa otak dibalik kejadian tersebut. Sehingga harus mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Gunar menambahkan dalam melakukan proses liputan wartawan bekerja dengan rujukan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang wajib dipatuhi. Wartawan menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam melakukan liputan yakni mengedepankan asas keberimbangan dalam proses peliputan atau pembuatan berita.

Diketahui, sekira 3 minggu sebelum penikaman, Pimpinan Redaksi Kasamea.com tersebut sempat mendapatkan acaman. Ancaman itu datang dari salah satu oknum yang diduga ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui pesan singkat whatsap.

LM Irfan Mihzan diingatkan untuk lebih berhati-hati. Namun ia tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WhatsApp tersebut.

“Ingat anak-istrimu, kasih bersih dirimu, tidur memang malam ini,” begitu isi pesan singkat yang diterima Irfan.

Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *